Tata Tertib Peserta Pekan Pesantren
Ketentuan umum, larangan, dan sanksi bagi seluruh peserta Pekan Pesantren Mahasiswa Baru Universitas Muslim Indonesia.
Tata tertib berikut berlaku bagi seluruh peserta Pekan Pesantren Mahasiswa Baru Universitas Muslim Indonesia, ditetapkan oleh Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni.
A. Ketentuan Umum
- Setiap peserta mahasiswa baru berkumpul di Pelataran Auditorium Al-Jibra paling lambat pukul 05.30 WITA.
- Bagi mahasiswa baru laki-laki wajib cukur rapi, dengan panjang rambut maksimal 2 cm.
- Semua mahasiswa baru wajib menginap di Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Padang Lampe, menempati kamar sesuai pengaturan panitia.
- Mahasiswa baru wajib mengikuti semua agenda acara yang ditetapkan panitia. Pusat kegiatan dan penyampaian materi berlangsung di Masjid Baiturrahman.
- Mahasiswa baru wajib menandatangani daftar hadir yang disiapkan panitia setiap acara berlangsung.
- Selama pesantren kilat berlangsung, mahasiswa baru tidak diperkenankan meninggalkan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Padang Lampe.
- Apabila dengan terpaksa harus meninggalkan pondok karena alasan yang sangat penting, mahasiswa yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari panitia.
- Seluruh mahasiswa baru wajib menaati tata tertib serta ketentuan lain yang berlaku di Pondok Pesantren Darul Mukhlisin Padang Lampe.
B. Larangan
- Dilarang membawa dan/atau meminum minuman keras serta makanan yang memabukkan.
- Dilarang bermain judi atau permainan sejenisnya.
- Dilarang membawa, memperjualbelikan, dan/atau menggunakan obat-obatan terlarang seperti narkoba, sabu-sabu, ekstasi, dan zat adiktif lainnya.
- Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, atau alat lain yang membahayakan.
- Dilarang melakukan perbuatan maksiat, membawa gambar pornografi atau sejenisnya, dan melakukan perbuatan asusila lainnya.
- Dilarang memprovokasi dan memaki-maki yang dapat menimbulkan kegaduhan atau perpecahan di antara sesama mahasiswa, dosen, karyawan, serta masyarakat di sekitar pondok pesantren.
- Dilarang mengambil atau merusak harta benda milik pesantren.
- Dilarang melakukan aktivitas pencarian dana, baik secara pribadi maupun kelembagaan, tanpa seizin Pimpinan Universitas.
- Dilarang melakukan perkelahian, baik perorangan maupun kelompok.
- Dilarang menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan standar pakaian kampus islami.
- Dilarang memakai celana robek, kaos oblong, anting-anting, dan rambut panjang bagi laki-laki selama mengikuti pesantren kilat bahkan selama menjadi mahasiswa UMI.
- Dilarang memakai celana panjang dan berbusana ketat bagi wanita selama mengikuti pesantren kilat bahkan selama menjadi mahasiswa UMI.
C. Sanksi
Peserta Pekan Pesantren yang melakukan pelanggaran tata tertib ini akan dikenakan sanksi berupa:
- Pencabutan sementara status sebagai mahasiswa UMI (skorsing).
- Pencabutan secara permanen status sebagai mahasiswa UMI (drop out) dan selanjutnya dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina lebih lanjut.
Ditetapkan di Makassar pada 16 Rabiul Awal 1448 H / 29 Agustus 2026 M oleh Ketua Panitia, Wakil Rektor III Bidang Pembinaan Kemahasiswaan, Prestasi dan Hubungan Alumni.